Komisi II Minta Kementerian ATR/BPN Respon Cepat Laporan Kasus Mafia Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2024). Foto: Geraldi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2024).
"Terhadap mafia tanah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembenahan secara menyeluruh di Kementerian ATR/BPN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan.
Lebih lanjut, Komisi II DPR pun meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk meminimalisasi gerak mafia tanah.
"Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagai upaya meminimalkan permasalahan tumpang tindih kewenangan dalam bidang pertanahan, kawasan hutan, maupun pertambangan," sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Komisi II DPR mendukung Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan penerbitan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta meminta Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang kebijakan sertifikat elektronik mengingat tingginya ketergantungan pada teknologi yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek seperti anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan keamanan.
Terakhir, Komisi II DPR meminta pula kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberikan bantuan hukum maksimal kepada pegawai Kementerian ATR/BPN. (we/aha)